Hukum
Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada
umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima
simpanan, giro, tabungan dan deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai
tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk
pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan
sebagainya.[1]
Adapun bahasan makalah ini meliputi pengertian dan sejarah bank,
regulasi perbankan, jenis-jenis bank, serta pendirian dan likuidasi bank, maka
penulis ingin membahas dengan judul makalah “ Hukum Perbankan Dan Lembaga
Keuangan Lainnya ” sebagaimana bahasan diatas.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan sejarah
bank ?
2. Bagaimana regulasi bank ?
3. Apa saja jenis-jenis bank ?
4. Bagaimana pendirian dan
likuidasi bank ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Sejarah Bank
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang.[2]
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.[3]
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya
pada tahun 1690,
pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan
armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi
pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian
berdasarkan gagasan William Paterson yang
kemudian oleh Charles Montagu
direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas
hari.
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu
di daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat
oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan
ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila
ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan nama pedagang valuta asing (Money Changer). Kemudian
dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Hemat saya, bank adalah suatu lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan
nantinya akan disalurkan lagi ke masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
B. Regulasi Perbankan
Regulasi adalah
“mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”[4]
Jadi terkait masalah regulasi terhadap bank dengan institusi perbankan serta
produk-produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh bank. Tujuan regulasi pada
industri perbankan adalah untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan
mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.[5]
Regulasi yang dilakukan
terhadap bank berbeda dengan regulasi terhadap industri lain. Dampak yang
ditimbulkan oleh pengelolaan bank secara salah akan berdampak pada perekonomian
secara keseluruhan. Jika pada industri lain regulasi pada umumnya menyangkut
terstandardisasi produk dan persaingan usaha, regulasi pada industri perbankan
mencakup keseluruhan bank secara konfeherensif.
Beberapa pertimbangan
penting mengapa bank perlu di regulasi sebagai berikut :
1. Komoditas Uang dan Sarat Perikatan
Aktivitas bank dalam memberikan layanan dan penawaran produk adalah uang.
Untuk mencegah kesimpangsiuran yang dapat menimbulkan persengketaan, diperlukan
regulasi agar kesepakatan antara bank dan nasabah berlaku secara umum.
2. Rasio Utang Berbanding Modal
Bank adalah suatu institusi yang sebagian besar pasivanya adalah kewajiban
atau utang. Dengan posisi tersebut, berarti utang jauh lebih besar dibanding
modal. Kondisi ini disebut sebagai highly gearing, yang terjadi karena
bank sangat bergantung kepada utang.
3. Ketidakmampuan Bank dalam Menyelesaikan Kewajiban
Ketidakmampuan bank dalam menyelesaikan kewajiban merupakan suatu keadaan
di mana bank tidak mampu membayar semua kewajibannya pada saat jatuh tempo.
4. Stabilitas Keuangan
Stabilitas keuangan
didefinisikan sebagai pemeliharaan situasi yang terkait dengan kapasitas
lembaga keuangan dan pasar untuk memobilisasi dana secara efisien, menyediakan
likuiditas, serta mengalokasikan investasi tanpa masalah.
5. Stabilitas Moneter
Stabilitas moneter didefinisikan sebagai stabilitas dalam menjaga nilai
uang. Stabilitas yang dimaksud digambarkan oleh tingkat inflasi yang rendah dan
stabil. Stabilitas moneter diperlukan dalam suatu perkonomian. Dengan
stabilitas moneter yang terjaga diharapkan akan memudahkan pengelolaan ekonomi
secara mikro oleh pihak swasta dan makro oleh pemerintah.
6. Persaingan Antarbank
Perkembangan produk dan layanan bank pada dua dekade terakhir telah
menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan produk yang ditawarkan
seperti produk derivatif telah menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk
berinvestasi. Dasar pemikiran ini mengapa regulasi diperlukan dalam dunia
perbankan. Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi industri perbankan
dalam menghadapi risiko yang pada gilirannya melindungi nasabah dan
perekonomian dan kegagalan proses dan prosedur yang akan berdampak terhadap
sistem keuangan secara keseluruhan.[6]
Hemat saya, regulasi
perbankan ini lebih kepada untuk melindungi nasabah dan meningkatkan
kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.
C. Jenis – Jenis Bank
Jenis-jenis bank terbagi
menjadi 3, yaitu :
1. Jenis Bank Berdasarkan
Fungsinya
a. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun
2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last
resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Dan menurut pasal 4
ayat 2, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.[7]
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 pasal 8, Bank Indonesia mempunyai tugas
sebagai berikut :
1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3) mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum
Pengertian bank umum
menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank).[8]
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang
utama antara lain:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan.
2) memberikan kredit.
3) menerbitkan surat pengakuan utang.
4) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan
bank itu sendiri.
5) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan atau dengan pihak ketiga.
7) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
c. Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.[9]
BPR dalam melakukan
kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional
(bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
1) menerima simpanan berupa giro,
2) mengikuti kliring,
3) melakukan kegiatan valuta asing,
4) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal
berikut ini.
1) Menghimpun dana dalam
bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2. Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta
nasional, dan bank milik swasta asing.[10]
a.
Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Bank
Mandiri merupakan hasil konsolidasi dari Bank Pembangunan Indonesia, Bank
Ekspor Impor, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, BNI, dan BRI. Selain itu ada
juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
b.
Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta
pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo,
Bank Niaga, dan lain-lain.
c.
Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik
milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak
luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
3. Jenis Bank Berdasarkan
Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
b.
Bank Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
D.
Pendirian dan Likuidasi Bank
1.
Pendirian Bank
Setiap
perusahaan yang akan menjalankan usahanya di suatu negara atau suatu wilayah
haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak yang berwenang. Perolehan
izin terkadang tidaklah mudah, karena biasanya suatu izin usaha perlu memenuhi
berbagai persyaratan. Izin suatu usaha perlu diberikan agar perusahaan yang
hendak didirikan atau dijalankan nantinya tidak melanggar aturan yang telah
ditetapkan pemerintah.
Demikian
pula halnya untuk melakukan pendirian suatu bank, juga perlu mendapat izin dari
instansi yang terkait. Bagi perbankan di Indonesia sebelum melakukan
kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin
mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka diharuskan untuk memenuhi
berbagai persyaratan yang telah ditentukan Bank Indonesia. Bank Indonesia
mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam
mengambil keputusan.
Izin
pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang
berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi
menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 3, sekurang-kurangnya
adalah :
1.
Susunan organisasi dan kepengurusannya
2.
Permodalan
3.
Kepemilikan
4.
Keahlian di bidang perbankan
5.
Kelayakan rencana kerja
Semua
persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Di
samping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk bandan
hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum
yang diatur dalam pasal 21 ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya
apakah bank atau BPR. Masing-masing bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan
kekurangannya.
2.
Likuidasi Bank
Likuidasi adalah tindakan pemberesan berupa
penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan
badan hukum bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan atu
penagihan piutang kepada debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank
kepada para kreditur dari hasil pencairan atau penagihan tersebut. Ketentuan
likuidasi diatur dalam pasal 37 UU No. 10 Tahun 1968, menurut ketentuan bahwa
suatu bank mengalmi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan atau
membahayakan sistem perbankan, Bank Indonesia dapat melakukan beberapa
tindakan yang dipandang perlu. Bank dikatakan mengalami kesulitan yang
mebahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Bank Indonesia,
kondisi usaha bank semakin memburuk, ditandai dengan semakain menurunnya
permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas serta pengelolaan bank
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip perbankan yang sehat.[11]
Proses
likuidasi bagi bank yang izin usahanya telah di cabut diumumkan dalam surat
kabar harian yang mempunyai peredaran luas. Proses tata cara likuiditas bank
dilakukan sebagai berikut. Pertama; bank yang dicabut izin usahanya
wajib menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan izin selambat-lambatnya
21 hari sejak tsanggal pencabutan izin. Kedua apabila direksi bank tidak
menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, pimpinan Bank Indonesia meminta
kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan
hukum bank, penunjukan tim likuidasi dan pemerintah pelaksanaan likuidasi.
Selanjutnya pelaksanaan likuidasi bank dilakukan dengan cara mencairkan
harta dan atau menagih piutang kepada debitur, diikuti dengan pembayaran
kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan harta dan penagihan
piutang atau menjual seluruh harta dan mengalihkan kewajiban bank dalam
likuidasi kepada pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.[12]
Hemat
saya, pendirian bank dan setiap perusahaan yang akan menjalankan usahanya di
suatu negara atau suatu wilayah haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dari
pihak yang berwenang. Dan terkait masalah likuidasi bank, likuidasi bank adalah
merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat
pencabutan izin usaha yang pembubaran badan hukum bank. Likuidasi bank
dilakukan dengan cara pencairan harta dan atu penagihan piutang kepada debitur,
diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil
pencairan atau penagihan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Bank adalah suatu lembaga
yang menghimpun dana masyarakat dan nantinya akan disalurkan lagi ke masyarakat
dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. Regulasi perbankan ini lebih kepada untuk melindungi nasabah dan
meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan
tersebut.
3. Jenis-jenis bank terbagi menjadi3, yaitu :
a. Jenis bank menurut fungsinya
1) Bank Sentral
2) Bank Umum
3) Bank Perkreditan Rakyat
b. Jenis bank menurut kepemilikannya
1) Bank Milik Pemerintah
2) Bank Milik Swasta Nasional.
3) Bank Milik Asing.
c. Jenis bank menurut oprasionalnya
1) Bank Syari’ah
2) Bank Konvensional
4. Terkait masalah pendirian dan likuidasi sebagai berikut :
a.
dalam mendirikan suatu badan usaha tidak luput dari
yang namanya surat izin, karena hal itu lah yang pertama kali untuk membuat
suatu bdan usaha dan badan hukum.
b.
likuidasi bank adalah merupakan tindakan
penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin
usaha yang pembubaran badan hukum bank.
B. Saran
Dari pembahasan yang sudah
dijelaskan diatas penulis memberi saran agar dengan penulisan makalah ini tidak
hanya menjadi bahan bacaan dan referensi tetapi alangkah lebih baiknya apabila
penulisan makalah ini nantinya akan lebih dikembangkan dengan berbagai
pemikiran terkait masalah bank.
DAFTAR PUSTAKA
Ferry N. Idroes, 2008, Manajemen Risiko Perbankan, Jakarta, PT.
RajaGrafindo Persada.
Kasmir, 2000, Manajemen Perbankan, Jakarta, Rajawali Press.
Tim
Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, 1980,Kamus Perbankan, Jakarta, Institut
Bankir Indonesia.
Zainal
Asikin, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta, PT Raja
Grafindo.
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bank.html
Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 00.17 WIB.
http://rendiafisaal.blogspot.com/2012/09/perbankan.html
Diakses pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 20.00 WIB..
https://pyia.wordpress.com/tag/definisi-peraturan-dan-regulasi/
Diakses pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 11:35 WIB.
[1] http://rendiafisaal.blogspot.com/2012/09/perbankan.html Diakses pada
tanggal 22 Oktober 2014 pukul 20.00 WIB.
[4] https://pyia.wordpress.com/tag/definisi-peraturan-dan-regulasi/
Diakses pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 11:35 WIB.
[5] Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan,( Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
2008), hlm. 26.
[6] Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
2008), hlm. 27-29.
[7] http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bank.html Diakses
pada tanggal 22 Oktober 2014 pukul 00.17 WIB.
[8] Zainal Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di
Indonesia, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 1995), hlm.
79.
[9] Zainal
Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 1995), hlm.
80.
[10]
Zainal
Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 1995), hlm.
81.
[11] Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus
Perbankan, (Jakarta, Institut Bankir Indonesia, 1980),
hlm. 77.
[12] Tim
Penyusun Kamus Perbankan Indonesia, Kamus Perbankan, (Jakarta,
Institut Bankir Indonesia, 1980),
hlm. 79.
Steel Magnate's Titanium Strike by SMH: The Mega
BalasHapusSteel Magnate's Titanium Strike is a steampunk, graphite-based titanium lug nuts tabletop video game that debuted in 1986 and trex titanium headphones for titanium gr 2 its winnerwell titanium stove time in the US galaxy watch 3 titanium as a top game
i825z5ohgch765 adult sex toys,Wand Massagers,cheap sex toys,dildo,custom sex doll,prostate massagers,vibrators,wholesale sex toys,Wand Massagers k023l3nzmgg125
BalasHapus