SELAMAT DATANG - SELAMAT MEMBACA - SEMOGA BERMANFAAT - TERIMAKASIH

SELAMAT DATANG - SELAMAT MEMBACA - SEMOGA BERMANFAAT - TERIMAKASIH

Senin, 19 Oktober 2015

Makalah Fiqh Muamalah


ASAS-ASAS FIQH MUAMALAH DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam merupakan agama rahmatan lil ‘aalamiin yang mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dengan makhluk, melalui ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Islam pun datang dengan mengatur hubungan antar sesama makhluk, sebagian mereka kepada sebagian yang lain, seperti jual beli, nikah, warisan, had dan yang lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih sayang.
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Sebagaimana firman Allah dalam surat Az-Zumar ayat 39 yang artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar:39)[1]
Interaksi manusia dengan segala tujuannya untuk memenuhi kebutuhan keduniaan. Interaksi ini diatur dalam Islam dalam suatu ilmu yang disebut Fiqh Muamalah. Berbeda halnya dengan Fiqh Ibadah, Fiqh Muamalah lebih bersifat fleksibel. Hukum semua aktifitas itu pada awalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, inilah kaidah ushul fiqhnya. Fiqh muamalah pada awalnya mencakup semua aspek permasalahan yang melibatkan interaksi manusia. Hukum muamalah itu terdiri dari hukum keluarga, hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum internasional, hukum ekonomi dan keuangan. Tapi, sekarang Fiqh Muamalah dikenal secara khusus atau lebih sempit mengerucut hanya pada hukum yang terkait dengan harta benda.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian fiqh muamalah?
2.      Apa saja asas-asas fiqh muamalah dalam islam

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fiqh Muamalah
Fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan yang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa-fatwanya.[2]
Secara bahasa (etimologi) Fiqih (فقه) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’Amila yang berarti berbuat atau bertindak atau Al ‘amaliyyah maksudnya yang berhubungan dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas lainnya, seperti membaca al Qur’an, shalat, jual beli dan lainnya. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia. Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan (gugatan, peradilan, dan sebaginya) dan pembagian warisan.[3]
Secara istilah (terminologi) fiqh muamalah dapat diartikan sebagai aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Fiqh muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadah dan muamalah). Fiqh muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum private. Hukum private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual.[4]
B.     Asas-asas Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah dalam penerapannya memiliki beberapa asas yang mendasarinya, yaitu:
1.      ‘Adalah
Dalam suatu perjanjian para pihak dituntut untuk menjalankan keadilan dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan dan memenuhi semua kewajiban. Perjanjian harus senantiasa mendatangkan keuntungan yang setara atau seimbang, serta tidak boleh mendatangkan kerugian bagi salah satu pihak.
2.      Mu’awanah
mu’awanah memiliki arti Kemitraan. Yang dimaksud dengan kemitraan  adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.[5]
3.      Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaaha terentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan umtuk kepentingnan pribadi atau dipinjamkan pada pihak laain tanpa seizin mitra lainnya.
Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi dengan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi dana. [6]
4.      Manfa’ah
Manfa’ah dalam bermuamalah diartikan sebagai suatu kegiatan yang memiliki nilai guna kepada pelaku muamalah itu sendiri.
5.      ‘An Tarodhin
Dalam referensi lain asas ini disebut dengan al ridho, artinya Setiap bentuk muamalat antar individu atau kelompok harus berdasarkan pada suka sama suka atau suka rela.
6.      ‘Adamul Gharar
Secara bahasa ‘Adamun artinya tidak ada atau ketiadaan, sementara gharar artinya ketidaktentuan atau ketidakjelasan. Berdasarkan kedua kata tersebut maka ‘adamul gharar dapat diartikan menghilangkan sesuatu yang belum tentu dan jelas. Dalam fiqh muamalah gharar dapat dikatakan setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan.[7]
     Dalam referensi lain ‘adamul gharar yaitu , bahwa setiap bentuk muamalat tidak boleh ada tipu daya atau yang menyebabkan salah satu  pihak  merasa dirugikan sehingga menimbulkan adanya ketidak sukaan. Seperti di jelaskan dalam Al-Qur’an QS. Al-Baqarah:188
ولاتأ كلوآاموالكم بينكم با البا طل وتد لوابهآالى الحكاّم لتأ كلوافريقامّن اموا لالنّاس بالاثم وانتم تعلمون
                   “Jangan kamu makan harta di antaramu dengan cara batil dan jangan menyuap para hakim agar kamu dapat merampasbagian harta orang laindengan cara yang mengandung dosa, padahal kamu menyadarinya.” [8]
7.      Kebebasan Membuat Akad
     Hukum Islam mengakui kebebasan berakad, yaitu satu prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tanpa terikat kepada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syari’ah memberikan usul apa saja kedalam akad, dan yang dibuatnya itu sesuai kepentingannya dan tidak berakibat memakan harta sesama dengan jalan bathil. Kaidah-kaidah hukum islam menunjukkan bahwa hukum islam menganut asas kebebasan berakad.[9]
Dijelaskan dalam Al-Qur’an QS.Al-Maidah:1
ياايّهاالد ين امنوااوفوابالعقود احلّت لكم بهيمة الانعام الاّمايتلى عليكم غير محليّ الصّيد وانتم حرم انّ الله يحكم ما يرد
     “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki”.

8.      Al Musawah
Asas ini memiliki makna kesetaraan atau kesamaan, artinya bahwa setiap pihak-pihak pelaku muamalah berkedudukan sama.
9.      Ash Shiddiq
Dalam Islam manusia diperintahkan untuk menjunjung kejujuran dan kebenaran. Jika dalam bermuamalah kejujuran dan kebenaran tidak dikedepankan, maka akan berpengaruh terhadap keabsahan perjanjian. Perjanjian yang di dalamnya terdapat unsur kebohongan maka bisa menjadi batal atau tidak sah.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Asas fiqih muamalah dalam islam merupakan sumber agar manusia dapat bermuamalah sesuai dengan syariat islam
B.     Kritik dan Saran
Dalam penulisan makalah masih banyak kesalahan, oleh karena itu kritik yang membangun sangat diharapkan.
Daftar Pustaka
Al-Mujib, al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: CV. Toha Putra Semarang, 1989.
Az-Zuhaili,Wahbah, Fiqih Muamalah Perbankan Syariah Jakarta: Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia, 1999.
Az-Zuhaili,Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 1: Pengantar Ilmu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk  Jakarta: Gema Insani, 2010.
http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-kemitraan.html
M. Sulaeman Jajuli, Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam, Yogyakarta: deepublish, 2015.
http://langkahsupian.blogspot.co.id/2012/05/prinsip-asas-dan-kaidah-fiqih-muamalah.html?m=1
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/196708282005011-ELAN_SUMARNA/Artikel/TEORI_MOTIVASI.pdf. Diakses tanggal 05-09-2015 , jam 12.00
http:// surya-muamalah.blogspot.co.id/2012/10/kebebasan-berakad.htm|?m=1.
Di akses tanggal 05-09-2105, jam 21:41.


[1] Al-Mujib, al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta : CV. Toha Putra Semarang, 1989), hal. 453.
[2] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Muamalah Perbankan Syariah (Jakarta: Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia, 1999), hal. 5.
[3] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 1: Pengantar Ilmu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk  (Jakarta: Gema Insani, 2010), hal. 27.

[4] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 1: Pengantar Ilmu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk  (Jakarta: Gema Insani, 2010), hal. 35.
[5] http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-kemitraan.html
[6] M. Sulaeman Jajuli , Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam, (Yogyakarta, deepublish : 2015).hal,103
[7] http://langkahsupian.blogspot.co.id/2012/05/prinsip-asas-dan-kaidah-fiqih-muamalah.html?m=1
[8] http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/196708282005011-ELAN_SUMARNA/Artikel/TEORI_MOTIVASI.pdf. Diakses tanggal 05-09-2015 , jam 12.00
[9] http:// surya-muamalah.blogspot.co.id/2012/10/kebebasan-berakad.htm|?m=1. Di akses tanggal 05-09-2105, jam 21:41.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar