HUKUM PERDATA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang
itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan
atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum
itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali
menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya
hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau
contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan
permasalahan hukum. Hal tersebut
termasuk dalam masalah hukum perdata.
Apa itu hukum perdata ? pertanyaan ini awalnya sangat sulit untuk dijawab,
mengingat hukum perdata mempunyai banyak
segi, mempunyai arti sendiri. Penerapan
hukum perdata berkaitan dengan ruang lingkup hukum perdata itu sendiri dapat bersifat luas dan dapat pula bersifat
sempit. Dalam hukum perdata dapat melihat
seberapa jauh seseorang bergaul di dalam masyarakat
dan apa saja yang dilakukan
seseorang tersebut di masyarakat.
Pada kesempatan pertama kali ini, kelompok kami akan mencoba menerangkan tentang hukum perdata.
Makalah ini akan memaparkan tentang pengertian dan sekelumit
tentang hukum perdata, sumber hukum perdata dan hal-hal yang menyangkut tentang hukum perdata.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian hukum perdata, baik
dalam arti luas maupun arti sempit ?
2. Apa maksud dari hukum perdata
material dan hukum perdata formal ?
3. Apa sumber hukum perdata ?
4. Bagaimana sistematika hukum perdata
?
5. Apa asas-asas hukum perdata ?
6. Bagaimana sejarah hukum perdata di
Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Perdata Arti Luas dan Sempit
1.
Pengertian hukum perdata
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
terjemahan dari bahasa Belanda yaitu burgerlijkrecht Wetboek (B.W) pada masa pendudukan Jepang. Di samping
istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht
dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne
mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“Suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi
kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.
Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain
yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“Aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”[1]
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu dengan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek
hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi
untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis
maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan
yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
2.
Arti luas
Hukum perdata dalam arti luas adalah
bahan hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, dan juga Kitab Undang-Undang hukum dagang Wetboek van Koophandel (WVK) beserta
sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya seperti peraturan yang ada dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah
undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dan sebagainya)).
3.
Arti sempit
Hukum perdata dalam arti sempit yaitu
hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata saja.
B.
Pengertian
Hukum Perdata Material dan Formal
1.
Hukum Perdata Material
Pengertian hukum perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang
dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil
menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.
Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.
2.
Hukum Perdata Formal
Pengertian hukum perdata formal adalah menunjukkan cara mempertahankan atau
menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil
itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Hukum formil disebut pula
hukum Acaara. Dalam pengertian hukum formil perhatian ditujukan kepada cara
mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan.[2]
C.
Sumber Hukum
Perdata
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.[3]
Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau
tempat dimana hukum perdata di temukan.[4]
Volamar
membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu
KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut
dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak
tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat
ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.
Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak
tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari
sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi
sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan
umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.[5]
D. Sistematika
Hukum Perdata
Sistematika, yang di dalam bahasa Inggris, disebut systematics,
bahasa Belandanya, yaitu systematiken, yaitu susunan atau struktur
dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common
Law tidak mengenal pembagian antara hukum publik dan hukum privat. Sehingga
hukum perdatanya tidak dibuat dalam sebuah kodifikasi, tetapi
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata tersebar dalam berbagai
act atau undang-undang. Namun, di dalam sistem hukum yang menganut Civil
Law, maka sumber hukum utama, yaitu hukum kodifikasi yang tercantum dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, Belanda, Rusia, Perancis
dan Jerman.[6]
Sistematika KUH Perdata yang berlaku di Indonesia,
meliputi :
Buku I : tentang orang
Buku II : tentang Hukum Perdata
Buku III : tentang Perikanan
Buku IV : tentang Pembuktian dan Daluarsa
Di
negeri Belanda, Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya telah dilakukan penyempurnaan.
Dengan adanya penyempurnaan itu, maka terjadi perubahan sistematika, yang
semula hanya terdiri atas lima buku, yang meliputi :
Buku
I : tentang hukum orang
dan keluarga (Personen-en-Familierecht)
Buku
II : tentang Badan Hukum (Rechrspersoon)
Buku
III : tentang Hukum Kebendaan (Van
Verbindtenissen)
Buku
IV : tentang Daluarsa (Van Verjaring)
Kelima buku itu telah disempurnakan menjadi sepuluh buku.
Kesepuluh buku itu, meliputi :[7]
Book
1 : Person and Family
Law (Hukum orang dan Keluarga)
Book
2 : Legal Person (Badan
Hukum)
Book
3 : Property Law in
General (Hukum harta kekayaan secara umum)
Book
4 : Succession
(inheritance) (hukum warisan)
Book
5 : Real Property Rights (hak atas harta
kekayaan)
Book
6 : Obligation and
Contracts (perikatan dan kontrak)
Book
7 : Particular
Contracts (revised) (perjanjian khusus)
Book
7 :
Particular Contracts (unrevised) (perjanjian khusus)
Book
8 : Transport Law (hukum
pengangkutan)
Book
9 : Intellectual
Property (hak kekayaan intelektual)
Book
10 :
Private International Law (hukum perdata internasional)
Sementara
itu, Rusia merupakan salah satu negara yang cukup maju dalam perkembangan
hukum, khususnya hukum perdata, karena dinegara ini telah menetapkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Federasi Rusia, yang disebut dengan The Civil Code of the Russian Federation. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Federasi Rusia ditetapkan dalam dua tahap, yaitu :[8]
1. Tahap pertama ditetapkan pada
tahun 2003
2. Tahap kedua ditetapkan pada
tanggal 18 Desember 2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Rusia terdiri dari 1551
pasal atau artikel dan empat bagian dan masing-masing dibagi dalam
divisi-divisi. Code Civil Prancis terdiri dari empat buku dan terdiri
atas bagian dan pasal, jumlah pasal yang tercantum Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Prancis, yaitu sebanyak 2302 pasal. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Jerman atau disebut juga German Civil Code atau Bürgerlichen Gesetzbuches (BGB)
terdiri dari empat buku dan 2385 pasal, dan ditetapkan pada 18 agustus 1896.
E.
Asas-asas Hukum
Perdata
Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam Hukum
Perdata adalah:
1.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini mengandung pengertian
bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah
diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat
Pasal 1338 KUHPdt).
2. Asas
Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat
disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan
bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara
kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian
pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya
kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak
dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
3. Asas
Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung
pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi
setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.
4. Asas
Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan
mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi
para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya
mengikat.
5.
Asas Persamaan hukum,
Asas persamaan hukum mengandung
maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara
satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan
ras.
6.
Asas Keseimbangan,
Asas keseimbangan adalah asas yang
menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur
mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut
pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban
untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik
7.
Asas Kepastian Hukum,
Asas kepastian hukum atau disebut
juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan
akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim
atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para
pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan
intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
8.
Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam
perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat
menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini
terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan
sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan
dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada
yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada
kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya
9.
Asas Perlindungan
Asas perlindungan mengandung
pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum.
Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak
ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan
dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam
kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan
asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat
kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai
dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak
10. Asas
Kepatutan.
Asas kepatutan tertuang dalam
Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian
yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya
11. Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas
yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak
hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal
1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
12. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam
Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan
itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur
dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.[9]
F.
Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata
tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang
diberlakukan asas konkordansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan
(Belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.
Secara makrosubtansial
perubahan-perubahan yang terjadi pada hukum perdata Indonesia : Pertama,
pada mulanya hukum perdata indonesia merupakan ketentuan-ketentuan pemerintahan
Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Algamene Bepalingen van
Wetgeving) Kedua dengan konkordansi pada tahun 1847 diundangkan
KUHPerdata (BW) oleh pemerintahan Belanda.
Dalam prespektif hukum sejarah, hukum perdata yang
berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum
Indonesia merdeka dan periode setelah
Indonesia merdeka.[10]
1. Hukum
Perdata pada masa penjajahan Belanda
Sebagai
negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa
penjajah. Hal yang sama untuk hukum perdata. Hukum perdata yang diberlakukan
bangsa Belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan perjalanan sejarah yang
sangat panjang.
Pada mulanya hukum perdata Belanda
dirancang oleh suatu panitia yang dibentuk tahun 1814 yang diketuai oleh Mr.J.M
Kempers (1776-1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana code hukum
tersebut pada masa pemerintahan Belanda didasarkan pada hukum belanda kunodan
diberi nama own Kempers. Dalam perjalanannya bagi orang-orang Tiong Hoa
dan bukan Tiong Hoa mengalami pembedaan dalam pelaksanaan perundang-undangan
dalam hukum perdata.
2. Hukum
Perdata sejak Kemerdekaan
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD
1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih
berlaku sebelum diadakan peraturan baru menurut UUD termasuk didalamnya hukum
perdata belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya
kekosongan hukum (Rechtvacum), dibidang Hukum Perdata.
Menurut Sudikno Mertokusumo, keberlakuan hukum perdata
Belanda tersebut di Indonesia didasarkan pada berberapa pertimbangan. Selain
itu, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya
mengalami berberapa proses perubahan yang mana perubahan tersebut disesuaikan
dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri. Hukum perdata ini meliputi enam
pembahasan, yaitu : Hukum Agraria, Hukum Perkawinan, Hukum Islam yang
Direseptio, Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan
Tanah, Jaminan Fidusia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan
antar individu dalam pergaulan masyarakat.
Sedangkan hukum perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang
dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Hukum perdata formal adalah menunjukkan cara mempertahankan atau
menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil
itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim.
Dalam hukum perdata juga
ada asas-asa dan juga sumber-sumber hukum, sejarah hukum perdata di Indonesia
juga tak lepas dari Belanda.
B.
Saran
Demikianlah makalah yang
kami susun tentang Hukum Perdata. Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat
jauh dari pada sempurna dan juga masih banyak kesalahan, untuk itu kami
harapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca agar dalam pembuatan
makalah selanjutnya menjadi lebih baik, semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat kepada kita.
Daftar Pusaka
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT
Citra Aditya Bakti, 2014.
Nurbani, Erlis Septiana, Perbandingan
Hukum perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Salim HS, Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Grafika,
2013.
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum
Indonesia, Bandung; PT. Refika Aditama, 2007.
Sofwan, Sri Sudewei Masjchoen, Hukum Perdata dan Hukum
Benda, Yogyakarta: Liberty.
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem
Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2010.
https://purnama110393.wordpress.com diakses pada 13/09/2015
http://yosepaliyinsh.blogspot.co.id/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/hukum-materil-dan-hukum-formil.html diakses tanggal 13/09/2015
[1] Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia ,(Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 209.
[2]
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/hukum-materil-dan-hukum-formil.html di akses tanggal 13/09/2015
[3] A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung
: PT Refika Aditama, 2007), hlm. 9.
[4] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung
: PT Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 13.
[5] http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
[6]Erlis Septiana nurbani, Perbandingan Hukum perdata,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), hlm. 17.
[7]https://purnama110393.wordpress.com Diakses pada 13-09-15
[8]Sri Sudewei Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata dan Hukum
Benda, (Yogyakarta: Liberty), hlm. 5.
[9] http://yosepaliyinsh.blogspot.co.id/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
[10] Salim HS, Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2013), hlm. 8-10.
[11] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem
Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 20-25.
Terimakasih postnya sangat membantu tugas kuliah saya,dan saya izin memcopy post anda .sangat bermanfaat sekali untuk saya
BalasHapusTerimakasih atas sharingnya..
BalasHapusJudul makalah ini apa...
BalasHapusIsi makalah tsb sangat membantu untuk kuliah sy. Terimakasih
BalasHapusBolehlah
BalasHapus