HUKUM
ORANG
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Banyak permasalahan yang di bahas dalam hukum
perdata di antaranya hukum orang,domisili dan catatan sipil,hukum
keluarga,Esesensi perkawinan,hukum benda,hukum waris dsb.
Pada kesempatan kuliah ini pemakalah akan
membahas permasalahan hukum orang hukum yakni orang sebagai subjek hukum yang
juga menyentuh pembahasan tentang badan hukum,kembali ke hukum orang tidak
semua orang dibebani hukum, seperti halnya agama islam yang memberikan beberapa
kriteria bagi pemeluknya yang sudah dibebani hukum (mukallaf).
Begitu juga dengan hukum di Indonesia
Undang-undang memberikan kriteria menganai masyarakat yang di anggap cakap dan
tidak cakap untuk menerima beban hukum dan masih bayak lagi permasalahan
tentang hukum orang,dibawah ini rumusaan masalahnhya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa Penngrtian hukum orang ?
2. Apa
Pengertian subyek hukum?
3. Apa
Pembagian subjek hukum?
4. Apa
Hubungan antara hukum,hak dan kewajiban?
5. Apa
dasar Cakap dan tidak cakap bertindak dalam hukum?
6. Apa Landasan dan konsep yuridis
badan hukum?
7. Apa Teori-teori badan hukum?
8. Apa Klasifikasi badan hukum?
9. Apa Syarat-syarat pembentukan badan hukum?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hukum orang
Hukum orang dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas meliputi
ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum dan kekeluargaan.
Sedangkan dalam arti sempit meliputi ketentuan orang sebagai subjek hukum.
Hukum tentang orang (personen
recht) dalam burgerlijk wetboek (BW) diatur dalam buku 1 yang
berjudul Van Personen yang terdiri atas peraturan-peraturan mengenai hubungan
keluarga, yaitu mengenai:
- Perkawinan dah hak-hak kewajiban suami
- Kekayaan perkawinan
- Kekuasaan orang tua
- Perwalian dan pengampunan[1]
B. Subyek hukum
1.
Pengertian subyek hukum
Istilah subyek hukum berasal dari
belanda yaitu recht subject atau law
of subject (Ingggris). Subyek hukum secara umum bermakna segala sesuatu
yang mempunyai atau memegang hak dan kewajiban yang disebut orang. Sedangkan
Orang menurut konsep hukum terdiri atas manusia dan badan hukum[2].
Didalam buku I KUH Perdata yang disebut subjek hukum
ialah hanya orang yang disebut pribadi kodrat tidak termasuk badan hukum yang
disebut dengan pribadi hukum. namun dalam perkembangan selanjutnya badan hukum
dimasukkan menjadi subyek hukum yang diatur dalam kitab undang-undang hukum
dagang, sehingga subjek hukum itu meliputi :
1) Orang disebutpribadikodrati
2) Badanhukumdisebutpribadihukum
2.
Pembagian subyek hukum
Berdasarkan konsep dalam dunia
hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yaitu[3]:
Manusia
adalah subyek hukum menurut konsep biologis, sebagai gejala alam, sebagai
makhluk budaya ciptaan tuhan yang dilengkapi dengan akal, perasaan dan
kehendak.
Badan
hukum adalah subjek hukum menurut konsep yuridis, sebagai gejala hidup
bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasar pada hukum,memiliki hak
dan kewajiban seperti manusia.
Secara
prinsipal, badan hukum berbeda dengan manusia. Perbedaan tersebut dapat
dinyatakan sebagai berikut:
a. Manusia adalah makhluk hidup
ciptaan Tuhan, mempunyai akal, perasaan dan
kehendak. Badan hukum adalah badan ciptaan manusia berdasar pada
undang-undang , diwakili oleh pengurusnya
b. Manusia memiliki kelamin, dapat
kawan, dapat beranak. Badan hukum tidak memiliki kelamin, tidak dapat kawin dan
tidak dapat beranak.
c. Manusia dapat menjadi ahli waris,
sedangkan badan hukum tidak dapat.
C. Hubungan antara hukum, hak dan kewajiban
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara
tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum
tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.
Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu
mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban.
Tidak ada hak tanpa kewajiban sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena
pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hukum adalah
keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan yang mengatur kehidupan bersama yang pelaksanaanya dapat
dipaksakan melalui sanksi.
Hak adalah suatu kewenangan atau
kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh
hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang
patut atau layak diterima. Contoh hak: hak untuk hidup, hak untuk mempunyai
keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan Kewajiban adalah suatu beban atau
tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu
yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban :Dalam jual beli, bila kita membeli
suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut[4].
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya
perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan
tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban
diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat.
Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh: Terdapat ketentuan
"barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi
peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.
D. Cakap dan tidak cakap bertindak
dalam hukum
Cakap yaitu
sanggup melakukan sesuatu, mempunyai kemampuan dan pandai melakukan sesuatu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
kecakapan:
1. Psikologis
2.
Fisiologis
3. Lingkungan
Sehingga
sulit untuk menentukan kecakapan secara nyata yang melekat pada seorang
individu, mengingat kondisi individu masing-masing berbeda.
Salah satu
standar yang sering digunakan untuk menilai batasan kecakapan adalah buku
III pasal 1330 BW, yang menyebut bahwa “ tidak cakap adalah mereka yang
belum dewasa, dibawah pengampuan, serta orang perempuan yang terikat
perkawinan”.
Umur juga
merupakan salah satu parameter yang digunakansebagai syarat bagi subyek hukum
dari segi kewenangan bertindak, namun kewenangan bertindak tidak bisa di
samakan dengan kecakapan. Dalam beberapa kondisi, seseorang yang mencapai umur
tertentu memiliki kewenangan bertindakdan juga memiliki kecakapan. Namun tidak
berarti, bahwa setiap orang yang mempunyai kewenangan berarti cakap dalam
hukum, atau setiap yang cakap hukum mempunyai kewenangan.
Umur dalam
peraturan perundang-undangan yang digunakkonstruktif dan untuk menentukan
kewenangan sangatlah bervariasi. Diantaranya:
Kewenangan untuk
melakukan perbuatan hukum perkawinan, sebagaimana termaktub dalam pasal 7 UU
No.1 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan “ perkawinan di izinkan pihak
pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun”.
E. Landasan dan konsep yuridis badan
hukum
Dalam hukum dan ilmu hukum juga telah terbentuk berbagai
pengertian atau konsep untuk menyusun secara sisitematis fakta mengenai
keseluruhan asas-asas mdan kaidah hukum menjadi satu kesatuan. Konsep dalam
hukum disebut konsep yuridis (legal conceps), yakni konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan
untuk memahami suatu aturan hukum atau sistem aturan hukum, misal: kosnsep hak,
kewajiban, perjanjian, perikatan, sah, kebatalan, yayasan dsb.[5]
F. Teori-Teori Badan Hukum
Dalam ilmu pengetahuan timbul
bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama yang lain berbeda-beda.
Berikut ini hanya dikemukakan 5 (lima) macam teori yang sering dikutip oleh
penulis hukum.6
1.
Teori Fictie
Menurut
teori ini badan hukum itu semata-mata buatan Negara saja. Badan hukum itu
fictie, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada,tetapi orang menghidupkannya
dalam bayangan subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum yang
sesungguhny. Dengan kata lain bahwa,adanya badan hukum itu merupakan anggapan
saja ( fictie) yang diciptakan oleh Negara.
2.
Teori harta kekayaan bertujuan (Doel
vermoghenstheorie)
Menurut
teori ini HANYA manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori
ni, ada kekayaan (vermogen)yang bukan merupakan kekayaan sesrang, tetapi
kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang
mempunyainya dan terikat pada tujuan tertentu.
3.
Teori Organ
Badan
hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi)dan bukan kekayaan (hak) yang
tidak bersubjek. Tetpai badan hukum adalah suatu orgasme yang riil, yang
menjelma sunguh-sungguh dalam pergaluan hukum,yang dapat membentuk kemauan
sendiri dengan perantara alat-alat yang ada padanya pengurus (pengurus
anggota-anggotanya), seperti manusia biasa yang mempunyai organ [pancaindra]
dan sebagainya.
4.
Teori pemilikan bersama (Propritie
coolectief Theory)
Propritie
coolectief Theory disebut juga dengan gezammen-like Eigendoms Theorie.
Teori ini diajarkan oleh planiol,Star-bus-man, dan Molengraaf. Menurut teori
ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para
anggota.
5.
Teori kenyataan yuridis (juridische
Realiteitsleer theorie)
Dikatakan
bahwa badan hukum itu merupakan suatu realiteit,konkret,riil, walapun
tidak bisa diraba,bukan khayal,tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh mejers ini menekan
bahwa hendaknya dalam mempersamakan [6]badan
hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.6
G. Klasifikasi badan hukum
Menurut Pasal 1653 BW badan hukum
dapat dibagi atas 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Badan hukum yang “diadakan” oleh
pemerintah/kekuasaan umum, misalnya pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi,pemerintahan
kabupaten/kota), bank-bank yang
didirikan oleh Negara dan sebagainya.
2. Badan hukum yang “diakui"
oleh pemerintahan/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan
organisasi-organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang “didirikan” untuk
suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan,seperti
perseroan terbatas, perkumpulan, asuransi, perkapalan, dan lain sebagainya.[7]
H. SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN BADAN
HUKUM
Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan perkumpulan/badan usaha, agar dapat
dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut doktrin
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut dibawah ini:
1. Adanya
harta kekayaan yang terpisah
Harta kekayaan
ini diperoleh dari peranggota maupun perbuatan pemisahan yang dilakukan
seseorang/partikelir/pemerintah untuk suatu tujuan tertetntu. Adanya harta
kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai apa yang menjadi tujuan
badan hukum yang bersangkutan. Harta kekayaan ini,meskipun berasal dari
pemasukan pemasukan anggota-anggotanya,namun terpisah dengan harta kekayaan pribadi
anggota-anggotanya, perbuatan pribadi anggotanya-anggotanya tidak mengikat
harta kekayaan tersebut.sebaliknya,perbuatan badan hukum yang diwakili
pengurusnya,tidak mengikat harta-kekayaan anggota-anggotanya
2. Mempunyai
tujuan tertentu
Tujuan tertentu
ini dapat berupa tujuan yang adil maupun tujuan komersial yang merupakan tujuan
tersendiri daripada badan hukum. Jadi bukan untuk kepentingan satu atau
beberapa anggotanya. Usaha untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri
oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu
lazimnya dirumuskan dengan jelas dalam
anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
3. Mempunyai
kepentingan sendiri,
Dalam mencapai
tujuannya, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum.
Kepentingan tersebut merupakan hak-hak subjektif sebagai akibat dari
peristiwa-peristiwa hukum.
4. Ada
organisasi yang teratur
Badan hukum
adalah suatu konstruksi yuridis. Karena itu sebagai subjek hukum disamping
manusia badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan
organnya.[8]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum orang Hukum orang dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan
mengenai orang sebagai subjek hukum dan kekeluargaan. Sedangkan dalam arti sempit
meliputi ketentuan orang sebagai subjek hukum.
Istilah subyek hukum berasal dari
belanda yaitu recht subject atau law
of subject (Ingggris). Subyek hukum secara umum bermakna segala sesuatu
yang mempunyai atau memegang hak dan kewajiban yang disebut orang. Sedangkan
Orang menurut konsep hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.
Berdasarkan konsep dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yaitu manusia dan badan hukum.
B. Kritik
dan Saran
Demikianlah makalah yang kami susun.
Mungkin banyak sekali kekurangan atau kekeliruan dan kesalahan dalam makalah
yang kami susun. Apa bila ada kesalahan itu semua datangnya dari kami selaku
manusia yang penuh kesalahan, dan apabila ada kebenaran itu semua tak lain
datangnya dari Allah Swt. Maka untuk itu
kami tak lupa mohon dengan sangat kritik dan saran guna perbaikan makalah kami
selanjutnya. Mudah-mudahan banyak manfaat dalam makalah ini bagi kita semua.
Daftar
Pustaka
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, P.23 cet.5, Bandung: PT Citra Aditya
Bakti, 2014.
Mifdhol Abdurrahman, Hukum Perdata cet. 8, Jakarta: Pustaka Alkautsar,
2014.
http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/02/hak-dan-kewajiban.html. Diakses: 12/09/2015
http://id.m.wikipedia.org/wiki/hak?wasRedirected=true Diakses: 12/09/2015
http://www.academia.edu/7279189/RESUME_HUKUM_TENTANG_ORANG. Diakses: 12/09/2015
https://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum. Diakses: 12 Agustus 2015, 00.01. Diakses: 12/09/2015